Honor Rp1,1 Juta, Pendaftaran Calon Panwaslu Kalurahan Mulai Dibuka
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul membuka pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat desa atau kalurahan untuk pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 mendatang.
“Kebutuhan Panwaslu Desa [kalurahan] di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau sejumlah satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang calon per desa,” kata Anggota Bawaslu Bantul, Nurif Hanafi, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Nuril mengatakan Panwaslu Kalurahan merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Hal itu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024 maka pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin, 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
BACA JUGA : Panwascam di Jogja Kurang Diminati Perempuan
Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023. Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu Desa dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Ia berharap warga Bantul turut serta untyuk memastikan proses demokrasi pemilu serentak tahun 2024 berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat. Nuril berujar informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Kalurahan dapat diperoleh melalui website Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan dikantor kecamatan setempat.
Lebih lanjut Nuri mengatakan masa tugas Panwaslu Kalurahan dimulai Februari 2023 sampai dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Kalurahan dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.
BACA JUGA : Membeludak! Pendaftar Panwascam Kulonprogo 2 Kali Lipat
Adapun honor Panwaslu Kalurahan Rp1,1 juta per bulan. “Honorarium Panwaslu Desa atau Kalurahan sebesar Rp1.100.000 per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp200.000 dari honor saat Pemilu 2019 yang Rp900.000,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement